PelitaTangerang.com, Banten – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Kota Tangerang Selatan telah mengajukan gugatan terhadap Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) ke Komisi Informasi Provinsi Banten (KIP). Gugatan ini terkait sengketa informasi publik mengenai dugaan jual beli paket anggaran tahun 2023.
Gugatan tersebut dilakukan setelah dua surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh YLPKP tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas Perkimta.
Disampaikan Ketua YLPKP, Puji Iman Jakarsih, bahwa sengketa informasi ini telah didaftarkan di Komisi Informasi Provinsi Banten dengan nomor registrasi 005/1/KI Banten-PS/2024.
Sidang perdana dalam kasus ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB. Namun, pihak Termohon, Dinas Perkimta Kota Tangerang Selatan, tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Setelah kami mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP, kami kini menghadiri sidang perdana di ruang sidang Ajudikasi Non-Litigasi Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten. Kami berharap pihak yang melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Puji, kepada media, Rabu (21/08/2024).
Puji menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalannya persidangan dan berharap penegakan UU Keterbukaan Informasi Publik akan meningkatkan kesadaran pejabat publik mengenai pentingnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Kami akan terus berusaha agar pejabat publik tidak mengabaikan tanggung jawab mereka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.(Puji)