Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang-RPP PAC Pemuda Pancasila Kec Kemang 1 Sep 2024 di RM Time Two Desa Parakan Jaya Kec Kemang kab bogor.

79
Oplus_131072

PelitaTangerang.com, Bogor Kemang – Pada hari minggu 1 sep 2024 RPP PAC PP kecamatan Kemang sukses di laksanakan Oleh panitia penyelenggara (OC) kang Jamal dan panitia pengarah (SC) kang Ahmad Sahrawi Spd dan terpilih kembali pada RPP PAC menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kemang untuk priode 2024-2027 adalah Asep Mulyadi atau yg sering di sapa Asep Tagor.

RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan kemang tersebut di hadiri unsur muspika Kecamatan kemang, PK KNPI kecamatan Kemang, GP Ansor Kecamatan Kemang,Pemuda Muhamdiyah kecamatan kemang,FKKT Kec Kemang,Ormas Bppkb kecamatan kemang,Orams BBR Kecamatan Kemang,dan undangan lainya serta 6 Ranting Pemuda Pancasila sekecamatan kemang sebagai peserta dan 2 Ranting Pemuda Pancasila Kecamatan kemang sebagai peninjau.

Ketua dan atau unsur Majlis Pimpinan Cabang – MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor tidak hadir dalam RPP PAC PP Kec Kemang tsb padahal Undangan RPP PAC sudah di antarkan oleh Panitia dan di terima oleh unsur MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor.

 

Di sampaikan oleh ketua pengarah (SC) meski unsur MPC PP kabupaten Bogor tidak hadir namun RPP PAC ini tetap harus di laksanakan karena acuanya adalah Anggaran Dasar Pemuda Pancasila Bab XI pasal 23 dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila Bab XVII pasal 52 serta Peraturan Organsiasi (PO) Ormas Pemuda Pancasila tentang Musyawarah2 dan Rapat2 Ormas Pemuda Pancasila Bab IV tentang Penanggung dan Penyelenggara.

Pasal (7) penangung jawab dan penyelenggara RPP di tingkat PAC adalah Pimpinan Anak Cabang.
Pasal (10).

Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah2 dan Rapat2 Pemilihan Pengurus dan di masing2 tingkatan bertanggung jawab agar pelaksanaan Musyawarah dan rapat rapat pemilihan pengurus dapat berlangsung dengan lancar,aman dan tertib kemudian Bab VI tentang Rancangan materi bahasan pada pasal (3),lalu Bab VIII tentang Peserta,ada pada pasal (4) huruf (a),(b)dan(c) dan pasal 20 tentang Pengambilan Keputusan,pada angka 1 dan angka 2,kemudian pada pasal 29 tentang “Tugas Pimpinan Sidan Pleno” ada pada hurug (a),(b),(c),(d),(e),(f),(i),(j)dan(k) dan Bab XVII tentang Persyaratan Calon Ketua,pasal (35) angka (1),(2),(3) Tahap I Verifikasi persyaratan dan kreteria bakal calon,huruf (a) sampai dengan hurup (f) dan Tahap II (Pemilihan) hurup (a) sampai dengan huruf (j).

Dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga-Ad/Art serta Peraturan Organisasi (PO) tersebut maka meski RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang hari ini tidak di hadiri oleh MPC Ormas Pemuda Pancasila Kab.Bogor tetap kami laksanakan dan selanjutnya kami panitia SC akan akan menyerahkan Berita Acara RPP PAC tersebut pada MPC Pemuda Pancasila Kan.Bogor. Demikian di sampaikan oleh ketua Panitia pengarah (SC) Ahmad Sahrawi pada awak media. (Red)