Pantura Kabupaten Tangerang Surga Mafia Tanah, AMAK Gelar Aksi Ke KPK Dan ATR/BPN

80

PelitaTangerang.com, Jakarta – Ratusan Pantura kembali gelar aksi. Kali ini Aliansi Masyarakat Anti Kedzaliman (AMAK) penyampaian pendapat di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Agraria & Tata Ruang. Hal ini dilakukan buntut dugaan adanya Lahan Negara yang sengaja dijual oleh oknum kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Jakarta (10/09/2024)

Massa yang berasal dari warga desa kohod dan sekitarnya itu berlatar belakang nelayan datang dengan sejumlah tuntutan. Setelah sebelumnya mereka melakukan aksi di kantor Kabupaten Tangerang Minggu lalu.

Oman, Ketua AMAK, menurutkan. Kegelisahan nelayan karena sepanjang pesisir desa kohod hingga Mauk dan rajeg Kabupaten Tangerang banyaknya patok bambu menyerupai pagar yang dipasang di laut berjarak 1,5 Km dari garis pantai dan memanjang hingga 4 km jauhnya sehingga sulitnya akses nelayan untuk masuk dan keluar dari dan menuju laut lepas yang menjadi mata pencahariannya. Tutur Oman.

“Kita waktu lalu aksi di kantor Bupati Tangerang. Hari ini kita aksi ke KPK dan ATR/BPN untuk meminta Instasi terkait dapat memproses adanya dugaan mafia tanah di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kami sebelumnya melakukan investigasi, ternyata pagar bambu ini awalnya adalah muncul tanah saat laut surut, tanah ini awalnya hanya kecil berukuran kurang lebih 50 x 50 m, dugaan adanya oknum aparat desa kohod untuk memperluas ukuran tanah timbul ini dan memasang pagar bambu seolah itu adalah patok batas tanah menjadi ukuran yang sangat besar, artinya patok bambu ini total luas kurang lebih 650 ha, belum di daerah lain, lanjut oman.

“Lebih parah lagi pagar bambu yang menjadi patok tadi ternyata sebagian sudah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kami bingung mengapa laut bisa di sertifikatkan, ko bisa BPN melakukan ukur tanah di tengah laut?,” tanya oman.

Kendati demikian, Oman meminta dan menyampaikan tuntutan kepada Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses secara tuntas oknum mafia tanah yang menjadikan laut menjadi sertifikat, mengembalikan fungsi laut untuk kesejahteraan nelayan. Pungkasnya.

Perlu diketahui ratusan AMAK mendatangi KPK di terima melalui pengaduan masyarakat sementara’ ATR/BPN diterima bidang Humas Tehnick. Sementara selama berita tersebut ditayangkan belum ada kutipan resmi dari Kades Kohod dan Pemerintah Setempat.(Redaksi/Agus KJK)