Pabrik Plastik di Plaza Shinta Diduga Ilegal, Lolos Dari Pengawasan Instansi Terkait

33

PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Diduga tidak miliki izin, sebuah Ruko di Shinta Mall Blok A 35 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang memproduksi plastik ilegal.

Terpantau oleh awak banyaknya mesin produksi hingga 24 jam nonstop dengan pengawasan operator yang bekerja pagi, siang dan malam

Salah satu operator yang bekerja di pabrik tersebut berinisial (bewok-red) menjelaskan, ia mengaku pihaknya sudah berizin kepada dinas terkait, sudah lengkap semua.

“Tempat ini udah berizin dari kelurahan, kecamatan pun udah, cuma suratnya ada di bos saya, ” cetusnya, Senin kemarin (23/9) kemarin

Pihaknya mengklaim bahkan mengarahkan mediasi kepada kelurahan dan kecamatan untuk klarifikasi lebih lanjut,

” Kalo gak percaya tanya aja kelurahan bahkan kecamatan udah semua, suruh kesini aja semuanya buat klarifikasi, ” tambahnya

Sementara, saat di konfirmasi dihari yang sama, Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako membantah persoalan itu, lantaran pihaknya tidak pernah memberikan izin,

“Saya engga pernah berikan izin sama pabrik itu, dan saya pun baru tahu kalau adanya pabrik tersebut. Itu informasi hoaks,” pungkasnya

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pemilik dan pemerintah terkait. (Agus)