PelitaTangerang.com, Kota Tangerang – Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXIII yang dihelat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) resmi ditutup, oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin. Selasa kemarin (22/10/24).
Berdasarkan Keputusan Dewan dan Majelis Hakim, ditetapkan kafilah Kecamatan Batuceper meraih gelar sebagai Juara Umum dengan total nilai 87 poin.
MTQ XXIII digelar oleh LPTQ Kota Tangerang yang merupakan lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah daerah. LPTQ didirikan pada tahun 1977 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 1977/ Nomor 151 tahun 1977.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Tangerang memiliki tugas untuk mengembangkan tilawatil Qur’an di kota Tangerang. Beberapa tugas dan fungsi LPTQ antara lain, Menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
Melaksanakan pembinaan tilawatil Qur’an, tahfiz, dan pameran Al-Qur’an. Meningkatkan pemahaman Al-Qur’an melalui penerjemahan, penafsiran, pengkajian, dan klasifikasi ayat-ayat. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Menjadi motor pendengar untuk pengembangan para Qori Qoriah Qur’an.
Sangat disayangkan, pelaksanaan MTQ yang seharusnya untuk pembinaan dan pengembangan untuk Qori dan Qoriah di Kota Tangerang, justru tidak dimanfaatkan secara optimal. Berhembus issue bahwa banyak kafilah merupakan Qory/Qoriah bayaran yang berasal dari luar Kota Tangerang. Issue ini pelak menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, sebenarnya Pelaksanaan MTQ yang digelar setiap tahun tujuannya untuk apa, jika ternyata kafilahnya bukan warga Kota Tangerang. Padahal anggaran untuk pelaksanaan MTQ jumlahnya cukup lumayan.
Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja, menyoroti pelaksanaan MTQ Ke XXIII dan tugas fungsi LPTQ Kota Tangerang .
Umar, mengatakan. Bahwa pelaksanaan MTQ setiap tahun hanya pemborosan anggaran saja, tujuan dari pelaksanaan dan tugas fungsi LPTQ tidak tercapai jika ternyata banyak para kafilah utusan setiap kecamatan ternyata berasal dari luar daerah Kota Tangerang, atau Kafilah bayaran. Kondisi ini jelas mengindikasikan LPTQ Kota Tangerang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membina Tilawatil dan Tahfiz Qur’an di Kota Tangerang.
“Pelaksanaan MTQ setiap tahun oleh LPTQ hanya seremonial dan pemborosan anggaran”. Ujar Umar, Rabu (22/10).
Lebih lanjut, Umar mencium adanya peran Pengurus LPTQ Kota Tangerang yang mengarahkan para Camat/Ketua LPTQ tingkat Kecamatan untuk mencari para Tilawatil dari daerah lain yang bisa di sewa untuk mewakili peserta utusan Kecamatan. Jika ini terjadi, maka perhelatan MTQ hanya dijadikan ajang bisnis dan gengsi semata. Sementara pembinaan untuk Tilawatil di setiap kecamatan tidak dilakukan.
“Perolombaan MTQ tingkat Kota Tangerang harus di Evaluasi, jangan hanya sebatas seremonial, gengsi dan dalam rangka penyerapan anggaran saja. Selain itu, kinerja pengurus LPTQ juga patut dipertanyakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan Tilawatil Quran di Kota Tangerang jika ternyata para peserta MTQ utusan Kecamatan berasal dari luar Kota Tangerang. Ingat ya, ini kegiatan keagamaan, jika tidak sesuai aturan dan syariat pasti nanti akan di HISAB,” pungkas Umar (Agus)