Merespon Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Ketua PKSS Tangsel – Saatnya Semua Pihak Bersinergi

35
Oplus_16777216

PelitaTangerang.com, Tangsel – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting, Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang bersifat final dan mengikat. Putusan ini menegaskan bahwa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar adalah kewajiban negara, termasuk bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Eko Pranoto P Sebagai Ketua Perkumpulan Sekolah Swasta (PKSS) saat dihubungi oleh media menyatakan “Saya Pribadi menyambut baik putusan ini, ini adalah langkah besar dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi upaya pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di satuan pendidikan swasta yang selama ini juga turut menjalankan fungsi pendidikan dasar. Karena pendidikan adalah hak, dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya secara adil.

Saya yakin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan hak pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP adalah langkah besar menuju pemerataan pendidikan di Indonesia.”

Lebih lanjut di dikatakan oleh Eko bahwa “Putusan ini tentu membawa semangat baru, namun di sisi lain, tantangan implementasi juga tidak kecil. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi secara erat untuk menjalankan keputusan ini secara bertahap dan realistis, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Secara khusus, di Tangerang Selatan, saat ini telah berjalan program subsidi pendidikan bagi siswa di sekolah swasta. Meski cakupannya belum menyeluruh kepada seluruh siswa, namun program ini sudah terlaksana dengan sangat baik dan menjadi contoh positif untuk daerah lain. Dengan adanya putusan MK ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut mendapat legitimasi hukum yang kuat. Ini bisa menjadi motivasi untuk memperluas cakupan penerima subsidi, menambah pendanaan, dan memperkuat kemitraan dengan sekolah swasta.

Pemerintah pusat pun berkewajiban mendukung daerah melalui penambahan alokasi anggaran pendidikan, agar kebijakan ini tidak hanya sebatas semangat, tapi benar-benar dapat terealisasi di lapangan.

Menariknya, dengan adanya putusan MK ini, beban pemerintah daerah untuk menambah sekolah negeri baru bisa menjadi lebih ringan. Pemerintah daerah tidak harus menambah sekolah negeri baru, namun bisa memilih opsi mensubsidi sekolah swasta secara maksimal, sehingga daya tampung peserta didik dapat terserap dengan lebih baik. Hal Ini tentu juga membantu masyarakat karena sekolah swasta pun bisa beroperasi dengan status yang semi negeri karena mendapat subsidi, sehingga akses pendidikan berkualitas semakin terbuka luas.

Tentu, untuk menjamin efektivitas kebijakan ini, diperlukan aturan teknis yang jelas mengenai komponen apa saja yang termasuk dalam pendidikan gratis. Tidak semua biaya bisa serta-merta digratiskan, apalagi jika menyangkut kebutuhan pribadi peserta didik. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwa pendidikan gratis ini adalah pendidikan yang biayanya ditanggung negara — bukan berarti tanpa biaya sama sekali, melainkan dialihkan tanggung jawabnya ke negara melalui skema subsidi dan bantuan.

Sekolah swasta, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perlu dilibatkan secara serius dalam proses ini, Sekolah swastapun harus memiliki semangat baru – untuk dapat sinergi, memperbaiki layanan dan meningkatkan kualitasnya. Dengan begitu, implementasi putusan MK ini bisa benar-benar terwujud karena menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dengan tidak mengorbankan kualitas.

Di akhir ditegaskan oleh Eko Pranoto yang juga pengurus Dewan Pendidikan di Tangerang Selatan ini, bahwa Putusan MK ini memberi harapan baru, Dan semoga tidak hanya menjadi simbol di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi langkah nyata untuk masa depan generasi bangsa. “In Sya Allah Tangerang Selatan mampu”
(EPP)