Gugatan Kasasi Abdul Latif CS Ditolak MA

24

PelitaTangerang.com, Bogor — Di sebuah ruang kelas sederhana SMA Nurul Falaah, Desa Sibadung, Kecamatan Gunung Sindur, pembacaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa antara Abdul Latif Cs dan M. Yunus Cs berlangsung tanpa gegap gempita. Yang hadir hanya satu pihak: tim kuasa hukum M. Yunus. Pihak penggugat, Abdul Latif Cs, tak muncul. Unsur Forkopimcam—kepala desa, camat, hingga kapolsek—yang sebelumnya disebut-sebut mengetahui dinamika konflik ini pun tidak menampakkan diri.

Minimnya kehadiran pada momen penting itu memunculkan pertanyaan baru: mengapa pihak-pihak yang paling berkepentingan justru absen ketika putusan tertinggi dibacakan?.

Kuasa Hukum M. Yunus, Indra Sulaiman, S.H., menjelaskan bahwa perjalanan gugatan ini bukan proses singkat. Sejak tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, gugatan Abdul Latif Cs secara beruntun dinyatakan tidak diterima dan ditolak. Kasasi di Mahkamah Agung—upaya hukum terakhir—juga berakhir serupa.

“Semua tahapan sudah jelas. Dari Pengadilan Negeri tidak diterima, Pengadilan Tinggi menolak, dan Mahkamah Agung kembali menolak. Artinya M. Yunus masih sah sebagai Ketua Pembina berdasar Akta 2020,” ujar Indra.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa struktur kepengurusan yang selama ini disengketakan sebenarnya telah memiliki dasar legal yang kuat.

Konflik internal organisasi ini tidak muncul tiba-tiba. Menurut keterangan Indra, persoalan bermula ketika Abdul Latif, yang saat itu menjabat Ketua Pengurus, tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kondisi ini memicu ketegangan internal yang kemudian berujung pemecatan.

Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan anomali: meski telah diberhentikan, pihak Abdul Latif Cs disebut masih menguasai fisik. Situasi inilah yang membuat konflik terus berlanjut meski MA telah menolak kasasi mereka.

“Ke depan kami akan kembali memetakan langkah hukum yang paling memungkinkan. Kami masih melihat celah-celah hukum yang mungkin dipakai Abdul Latif untuk upaya lanjutan,” jelas Indra.

Ketiadaan pihak penggugat pada pembacaan putusan MA memunculkan tanda tanya besar. Padahal, undangan menurut keterangan M. Yunus sudah disampaikan.

“Undangan sudah diberikan, tetapi Abdul Latif Cs tidak hadir. Kades, Camat, dan Kapolsek pun tidak datang,” ucap Yunus.

Absennya unsur pemerintah setempat yang sebelumnya disebut mengetahui perselisihan organisasi ini menambah daftar kejanggalan. Apakah ada tekanan tertentu? Ketidaksiapan menerima hasil putusan? Atau sekadar ketidakhadiran karena alasan administratif? Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut.

Meski kasasi telah ditolak, konflik ini kemungkinan belum akan berhenti. Yunus menegaskan bahwa langkah berikutnya akan mengarah pada penertiban internal organisasi, termasuk permintaan LPJ kepada pihak-pihak yang sebelumnya menjabat.

“Kalau putusan sudah jelas ditolak, maka mereka secara hukum harus kembali masuk. Dan kami akan kembali meminta LPJ kepada pihak terkait dalam organisasi,” tegas Yunus.

Dengan putusan MA yang memperkuat legalitas M. Yunus sebagai Ketua Pembina, bola kini berada pada pihak Abdul Latif Cs—apakah mereka akan tunduk pada putusan, atau justru mencari jalur hukum baru?

Yang jelas, konflik berkepanjangan ini bukan sekadar soal kursi jabatan, melainkan soal tata kelola, pertanggungjawaban, dan transparansi organisasi yang selama ini dipertanyakan.(Red)