Warga Mengklaim, Pemerintahan Kota Tangerang Eksekusi Aset Eks SDN Rawa Bokor Seluas 1.580 Meter Persegi

12

PelitaTangerang.com, kota Tangerang – Kami sebagai ahli waris berhak menjaga tanah kami. Ini milik kami, jadi kami akan pertahankan,” tegas salah satu warga.

Pantauan di lokasi lahan tersebut ditutup dengan pagar seng. Di bagian depan terdapat tulisan dan plang yang berisi klaim kepemilikan lahan.

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Gading Simanjuntak menegaskan lahan dengan luas kurang lebih 1.580 meter persegi tersebut merupakan aset Pemkot atas dasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004.

Namun, tanah terebut dikuasai oleh pihak yang mengaku ahli waris, sehingga eksekusi ini dilakukan dengan payung hukum yang sangat kuat, yakni UU No 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari yang Berhak atau Kuasanya.

“Lahan ini merupakan aset negara yang peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas. Jadi negara hadir untuk mengatur dan melindungi masyarakatnya. Pemkot Tangerang dalam hal ini memiliki dasar hukum sah Berupa Sertifikat Hak Pakai,” ujarnya.

Proses Persuasif Telah Dilalui

Proses Persuasif Telah Dilalui
Sebelum melakukan tindakan penertiban dengan alat berat, Gading menjelaskan bahwa pihaknya telah mengedepankan langkah-langkah humanis dan administratif.

Pemkot Tangerang telah melayangkan serangkaian surat peringatan (SP) kepada pihak-pihak yang masih menempati lahan tersebut.

“Pihak Pemkot Tangerang telah memberikan tenggang waktu mulai dari 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam bagi penghuni untuk mengosongkan lahan secara mandiri,” ujarnya.

Gading mengungkapkan bahwa audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah difasilitasi di tingkat kecamatan. “Namun, karena tidak ada titik temu dan aktivitas di lokasi masih berlanjut, tindakan tegas pun diambil,” pungkasnya.

Persilakan Jalur Hukum

Menanggapi klaim pihak lawan yang mengaku memiliki dokumen girik atas lahan tersebut, Pemkot Tangerang mempersilahkan mereka menempuh jalur hukum.

“Sebagai negara hukum, kami tidak membatasi hak masyarakat.Silakan ambil langkah hukum, nanti di pengadilan kita tunjukkan bukti-buktinya. Rahasia negara tentu tidak semua bisa dipublikasikan sekarang, tapi kami berdiri tegak di atas aturan yang berlaku,” tegas Gading.

Klaim Ahli Waris

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris, Harindu Purba dari Tim Kantor Kuasa Hukum Depuhar dan Rekan menjelaskan aksi warga ini merupakan upaya mempertahankan hak milik sah, dengan bukti kuat berupa Surat Girik Nomor 436 Persil 77 atas nama Biar Bin Koentoel, tertanggal 20 Oktober 1971.

Adapun dalam Girik, lahan ahli waris tercatat seluas 5.580 meter persegi. Sementara yang dipakai Pemkot Tangerang untuk SD seluas 1.580 meter persegi.
“Kami punya Girik asli, sedangkan Pemkot hanya mengklaim melalui Sertifikat Hak Pakai yang peruntukannya sudah kedaluwarsa. Lagipula, tidak mungkin serta merta keluar Sertifikat Hak Pakai, kalau tidak ada sertifikat (kepemilikan) sebelumnya,” ujarnya.

Ditanya terkait upaya gugatan, Harindu Purba menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah sehingga gugatan seharusnya dilakukan Pemkot Tangerang. Eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa ada putusan pengadilan.

“Kami yang memiliki dan menguasai lahan ini, bukan kami yang harusnya menggugat, tapi Pemkot tangerang. Jadi jangan dibalik-balik,” pungkasnya.(Red)