PelitaTangerang.com, Tangerang — Proyek penataan halaman SMP Negeri 3 Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan pagu sebesar Rp689.985.000,00 yang dikerjakan oleh CV Avisa Haura tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan teknis yang perlu segera diperiksa. Selasa 27/10/2026
Dugaan tersebut mengarah pada pemasangan cakar ayam serta penggunaan besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, muncul beberapa dugaan dalam penggunaan besi . yakni besi yang ukuran aktualnya lebih kecil daripada ukuran nominal yang seharusnya bahkan diduga memakai besi banci. Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini patut dipertanyakan karena menyangkut kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Proyek yang menggunakan anggaran publik seharusnya mengutamakan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan setiap material dan tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pun patut memberikan penjelasan mengenai fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut. Jangan sampai muncul kesan pembiaran ketika pekerjaan yang dibiayai uang rakyat justru diselimuti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.
Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengukuran diameter besi, serta pencocokan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan RAB. Tanpa pemeriksaan yang objektif, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Aktivis meminta, Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang harus segera melakukan evaluasi dan meminta pihak pelaksana memberikan penjelasan. Pengawas teknis dan konsultan pengawas, juga perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan, baik dari sisi kualitas fisik maupun penggunaan anggaran.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(D.s)










