PelitaTangerang.com, Tangerang – Proyek penataan halaman di SDN Cukang Galih IV, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dikerjakan oleh CV Gemah Niaga Utama dengan pagu anggaran sebesar Rp149.778.000 bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. selasa 11/08/2026
Pantauan di lokasi menunjukkan proses pekerjaan diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius mengingat pekerjaan konstruksi berlangsung di lingkungan sekolah yang semestinya memperhatikan aspek keselamatan, terlebih terdapat aktivitas pelajar dan tenaga pendidik di sekitar lokasi.
Selain persoalan K3, material besi yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan besi yang kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan teknis pekerjaan atau yang kerap disebut sebagai besi banci. Dugaan ini tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, termasuk pengecekan ukuran, mutu, serta kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi kontrak.
Yang lebih memprihatinkan, pelaksana maupun pengawas pekerjaan disebut tidak terlihat berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung. Jika kondisi tersebut benar, maka patut dipertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap mutu pekerjaan, penggunaan material, metode pelaksanaan, hingga penerapan K3 dilakukan.
Proyek yang menggunakan anggaran publik tidak seharusnya hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga wajib memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta ketentuan kontrak.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku pemilik kegiatan perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Jangan sampai proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menyisakan tanda tanya mengenai mutu pekerjaan, penggunaan material, dan pengawasan di lapangan.
Pengawas dan pelaksana memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak. Ketidakhadiran mereka di lokasi, apabila terbukti, patut menjadi bahan evaluasi karena pengawasan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Atas temuan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan pihak terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk mengukur kembali volume pekerjaan, memeriksa material yang digunakan, mencocokkannya dengan RAB dan spesifikasi teknis, serta mengevaluasi penerapan K3.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang berwenang harus memberikan tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Sebab, Rp149,7 juta bukanlah angka kecil. Setiap rupiah dari anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
Publik berhak mendapatkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, aman, dan sesuai spesifikasi, bukan sekadar proyek yang selesai secara kasat mata.(D.s)















