PelitaTangerang.com, – Kota Tangerang juga telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disahkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 111 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang Tahun 2023-2043. RDTR ini mengatur pemanfaatan tata ruang secara lebih rinci, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan tata ruang, keberlanjutan pembangunan, dan ketahanan masyarakat.
Sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Kota Tangerang telah mendigitalisasi RDTR. RDTR digital ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui laman oss.go.id/rdtr-interaktif atau dengan memindai kode QR yang tersedia.
Digitalisasi RDTR ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, yaitu:
1. Memudahkan akses informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan rencana tata ruang yang telah disahkan.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan tata ruang.
Dengan langkah-langkah ini, Kota Tangerang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang yang dinamis, berkelanjutan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Dengan kemudahan ini tentunya memberikan pula kemudahan untuk para investor berusaha di kota tangerang dengan adanya kemudahan akses kepastian ruang dalam rencana usaha dan rencana pengembangan kawasan.(Adv)