PelitaTangerang.com, Tangerang Banten – Tim kuasa hukum dari Revelino Tuwasey alias RD Fikri Wijaya, S.H. dan Helmanik, S,H. angkat bicara terkait issue yang beredar, mereka menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait issue yang beredar mengenai klaim Lisa Marlina bahwa anak yang ia lahirkan merupakan hasil hubungan dengan klien mereka. kamis 17 April 2025
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, Fikri Wijaya menyebut bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk penyesatan informasi publik yang dapat merugikan banyak pihak.
“Pernyataan tersebut adalah penyesatan. Kami sebagai advokat tidak bisa membiarkan publik terus disesatkan oleh narasi yang tidak berdasar. Kami berbicara berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” ujar Fikri.
“Fikri juga menyatakan bahwa (RK) dalam posisi kooperatif dan siap melakukan tes DNA jika diperlukan demi menjernihkan persoalan ini secara objektif dan ilmiah.
“Jika dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran, klien kami siap menjalani tes DNA,” tegasnya.
Sementara itu, Helmanik, S.H., menyampaikan kronologi peristiwa berdasarkan pernyataan tertulis dari kliennya. Ia menyatakan bahwa anak berinisial (CA) yang dilahirkan Lisa Marlina bukan merupakan hasil hubungan dengan (RK).
“Berdasarkan pengakuan klien kami, anak tersebut merupakan hasil dari hubungan Lisa Marlina dengan pihak lain, bukan dengan (RK)” jelas Helmanik.
Tim kuasa hukum (RK) juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam membangun narasi di ruang publik. Penyebaran informasi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.(D.s)