LPI Sebut, Camat dan Pengawas Cisoka Diduga Bungkam Terkait Proyek Yang Dikerjakan Dilahan Pengembang.

7

Pelita Tangerang.com,  Tangerang – Pembangunan turap di Perumahan Griya Permata Cisoka Blok C, RT 003 RW 008, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Berkah Hamas Jaya, diduga bermasalah. Yang mana proyek tersebut bersumber dari Pagu anggaran kecamatan. Pasalnya, proyek tersebut berada di kawasan perumahan yang diduga belum diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Senin 15/06/2026

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan informasi yang diperoleh dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Griya Permata Cisoka diduga belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketua Aktivis DPW Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Provinsi Banten, Mansyur, mempertanyakan dasar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah pada lokasi yang status asetnya diduga belum menjadi aset daerah.

“Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat, tetapi aturan harus tetap ditegakkan. Jika benar PSU belum diserahterimakan, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasan pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Mansyur.

Menurut Mansyur, apabila ketentuan penyerahan PSU tersebut diabaikan, maka dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain:

Pertama, pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah pada aset yang belum menjadi milik atau kewenangan pemerintah daerah berpotensi menjadi temuan audit oleh Inspektorat, BPK, maupun aparat pengawas lainnya.

Kedua, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan menjadi tidak jelas. Secara aturan, PSU yang belum diserahterimakan masih menjadi tanggung jawab pengembang, sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah dan pengembang.

Ketiga, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila penggunaan anggaran negara tidak didukung dasar administrasi dan legalitas yang kuat.

Keempat, dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Selain itu, jika pengembang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU, masyarakat berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan dan pemeliharaan infrastruktur dari pemerintah daerah karena status aset masih belum jelas.

Mansyur juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membuka secara transparan dokumen terkait status PSU Perumahan Griya Permata Cisoka, dasar pelaksanaan proyek turap, serta memastikan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Berkah Hamas Jaya telah sesuai dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai anggaran negara digunakan pada lokasi yang status hukumnya belum jelas. Jika memang terdapat dasar hukum yang membolehkan, pemerintah wajib menjelaskannya kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik di masyarakat,” tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang, pelaksana proyek, maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (D.s)