Proyek U-Ditch di Jalan Raya Panongan Sarat Kejanggalan: Diduga Tanpa Lantai Kerja, Tanpa Dewatering, dan Informasi Lokasi Proyek Tidak Sesuai Papan

51

PelitaTangerang.com,Tangerang — Pekerjaan pemasangan u-ditch di ruas  Jalan Raya Panongan, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali memantik kritik setelah ditemukan serangkaian dugaan pelanggaran teknis dan administratif. Proyek yang menelan anggaran Rp198.201.000,00 dan dikerjakan oleh CV. Putri Nazwa ini tidak hanya diduga tidak sesuai spesifikasi, tetapi papan informasinya pun menunjukkan keterangan lokasi yang berbeda dari tempat pekerjaan sebenarnya. Sabtu 06/12/2025

Temuan lapangan mengungkap pola pelaksanaan yang tidak profesional, indikasi ketidakpatuhan pada standar konstruksi, serta dugaan ketidaksesuaian dokumen proyek.

Salah satu dugaan terkuat adalah ketiadaan lantai kerja (lean concrete) sebelum pemasangan u-ditch. Padahal, lantai kerja merupakan fondasi wajib untuk memastikan elevasi presisi dan stabilitas struktur.

Tanpa lantai kerja, konstruksi berpotensi amblas,bergeser,cepat retak, dan memiliki masa pakai yang jauh di bawah standar.

Jika benar lantai kerja tidak diterapkan, maka hal ini merupakan pelanggaran teknis serius yang secara langsung merendahkan kualitas pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara.

Dugaan lainnya adalah pemasangan u-ditch dilakukan di area yang masih basah tanpa proses dewatering. Kondisi dasar galian yang lembek akibat genangan air dapat melemahkan daya dukung tanah, menyebabkan struktur tidak stabil, dan mempercepat kerusakan saluran.

Tahapan dewatering adalah prosedur elementer dalam pekerjaan drainase. Ketika tahapan dasar seperti ini saja diabaikan, muncul indikasi kuat bahwa kontrol kualitas pekerjaan tidak berjalan atau bahkan diabaikan.

Proyek senilai Rp198.201.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Putri Nazwa seharusnya mengikuti setiap detail spesifikasi teknis dalam RAB.

Namun kuat  dugaan tidak adanya lantai kerja, tidak adanya dewatering, dan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen proyek, mengarah pada pertanyaan mendasar: Apakah anggaran yang dicairkan benar-benar direalisasikan sesuai spesifikasi?

Potensi ketidaksesuaian tersebut dapat berimplikasi pada kerugian negara dan menurunnya kualitas infrastruktur secara jangka panjang.

Kejanggalan semakin tajam setelah ditemukan bahwa papan informasi proyek mencantumkan lokasi pekerjaan di Jalan Cikupa, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Cikupa. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan dilaksanakan di Kecamatan Panongan, bukan Cikupa.

Perbedaan lokasi antara papan proyek dan lokasi pekerjaan mengangkat sejumlah pertanyaan serius.

Apakah dokumen administrasi proyek sesuai dengan realisasi?

Apakah anggaran yang tertulis diperuntukkan untuk wilayah lain, namun pekerjaan dialihkan ke tempat berbeda?

Dan apakah terdapat potensi manipulasi data atau ketidaksesuaian informasi pada dokumen resmi?

Kondisi ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan, baik teknis maupun administratif

Dari rangkaian temuan tersebut, terlihat bahwa pengawasan proyek diduga sangat lemah, baik dari konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), maupun instansi teknis terkait.

Ketiadaan tahapan dasar dan ketidakakuratan papan informasi merupakan sinyal bahwa pengawasan tidak berjalan, atau ada kelonggaran yang memungkinkan tahapan dilanggar.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari
CV. Putri Nazwa selaku pelaksana, dan pemerintah Dinas bina marga dan sumberdaya air.(D.s)