Paving Block Jalan Nangsi Caringin Jadi Sorotan, Proyek Aspirasi Diduga di kerjakan Asal Jadi

10

PelitaTangerang.com, Tangerang.com, Proyek paving block di Jalan Nangsi, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang diduga berasal dari aspirasi anggota DPRD Fraksi Golkar berinisial F.K.R. dari Dapil VI itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan sejumlah ketentuan teknis dan keselamatan kerja. Rabu 12/08/2026

Di lokasi, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang, sehingga publik tidak memperoleh informasi yang semestinya terbuka mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, pelaksana maupun waktu pelaksanaan.

Lebih memprihatinkan, pekerja diduga tidak dilengkapi APD sesuai prinsip K3. Proses pengerjaan juga diduga tidak melakukan pemadatan secara memadai, tidak menggunakan Base Course, serta hanya menggunakan batu screening dan diduga tanpa abu batu.

Jika kondisi tersebut benar, maka pertanyaannya sederhana, untuk apa spesifikasi teknis dan RAB dibuat jika di lapangan diduga tidak dijadikan pedoman?

Pekerjaan paving block semestinya tidak dilakukan sekadar meratakan material lalu memasang paving. Tahapannya harus dimulai dari pengukuran dan persiapan lahan, pembentukan serta pemadatan tanah dasar, pemasangan dan pemadatan lapisan pondasi/Base Course sesuai spesifikasi, pemasangan bedding, pemasangan paving, pengisian celah, hingga pemadatan akhir. Seluruh pekerjaan harus mengacu pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis serta memperhatikan K3.

Tanpa pondasi dan pemadatan yang benar, paving block berpotensi cepat turun, bergelombang, bergeser dan rusak. Artinya, pekerjaan yang tampak selesai belum tentu berarti pekerjaan tersebut memenuhi mutu yang dipersyaratkan.

Jika benar proyek ini merupakan aspirasi anggota DPRD, maka justru pengawasannya harus diperketat. Label aspirasi tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan kualitas pekerjaan.

Dugaan adanya proyek yang menjadi ajang korupsi tentu harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi. Namun dugaan ketidaksesuaian material, metode pekerjaan dan K3 sudah cukup menjadi alasan bagi Inspektorat serta dinas teknis terkait untuk turun ke lapangan.

Jangan hanya memeriksa apa yang terlihat di permukaan. Pemeriksaan harus menyentuh RAB, volume, ketebalan, material, pemadatan, Base Course, metode pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pertanggungjawaban.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Legok terkait pekerjaan tersebut dan pengawasan pihak kecamatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Legok belum memberikan respons.

Sikap diam ini tentu sangat disayangkan. Ketika proyek yang menggunakan uang publik dipertanyakan, pejabat pemerintah semestinya hadir memberikan penjelasan, bukan membiarkan pertanyaan publik menggantung.

Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil pembangunan, sementara ketika kualitas pekerjaannya dipertanyakan, pejabat yang seharusnya menjelaskan justru memilih diam.

Proyek pemerintah bukan sekadar mengejar serah terima pekerjaan. Ada uang rakyat, ada spesifikasi, ada pengawasan dan ada tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Kalau memang pekerjaannya sudah sesuai aturan, tunjukkan buktinya. Kalau memang ada kekurangan, perbaiki. Jangan biarkan proyek aspirasi berubah menjadi proyek yang hanya bagus di atas kertas.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kontraktor maupun instansi terkait untuk menjelaskan pekerjaan paving Block tersebut.(D.s)