Diduga Proyek Tak Sesuai Spesifikasi, Dinas Perkim Bagian Pemakaman Tutup Mata

22

PelitaTangerang.com, Tangerang – Pekerjaan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp200 juta tersebut diduga menggunakan material besi banci atau tidak sesuai spesifikasi teknis, selain itupun papan proyek tak nampak dilokasi proyek tersebut. Sabtu 7/11/2026

Dugaan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas pekerjaan dan fungsi pengawasan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), khususnya bidang pemakaman. Anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat seharusnya menghasilkan pekerjaan berkualitas dan sesuai spesifikasi, bukan justru menyisakan dugaan ketidaksesuaian material.

Ironisnya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak dinas bagian pemakaman, pejabat terkait selalu tidak berada di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan keseriusan dinas dalam bekerja. Apakah hanya memakan gaji buta?

Ditempat yang terpisah, Mansyur selaku aktivis saat dimintai tanggapannya terkait proyek tersebut dan sikap dinas perkim. Menurutnya,, kalau memang kerjaan itu benar tidak sesuai speak dan memakai besi banci, artinya proyek tersebut diduga gagal kontruksi Dan pihak dinaspun harus tegas dalam menyikapinya.

Ia juga mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dinas Perkim, khususnya bidang pemakaman.

“Jangan hanya formalitas! Saya meminta Inspektorat dan BPK mengaudit seluruh kegiatan, bukan hanya satu proyek. Periksa RAB, spesifikasi material, volume pekerjaan hingga kualitas fisik di lapangan. Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Audit harus benar-benar menyentuh kondisi pekerjaan. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas dan pertanggung jawaban”. tegas Mansyur.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan dinas. Jangan sampai pejabat yang seharusnya bertanggung jawab justru sulit ditemui ketika publik membutuhkan penjelasan.

Uang rakyat bukan uang pribadi! Anggaran Rp200 juta harus dipertanggung jawabkan, kualitas pekerjaan harus dibuktikan, dan pengawasan tidak boleh sekadar menjadi pajangan administrasi. Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Perkim maupun pihak pelaksana pekerjaan.(D.s)