PelitaTangerang.com, Tangerang – Proyek hotmix di RW 07 Perumahan Legok Permai, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan pagu anggaran Rp364.280.000, semakin menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tangerang provinsi Banten tersebut dikerjakan oleh CV Gomboc Bangun Ruang terlihat asal-asalan. Kamis 20/08/2026
Proyek yang disebut berasal dari pagu aspirasi anggota dewan TB Luway dari Fraksi PAN itu diduga dikerjakan secara tidak maksimal. Di lapangan, penggelaran agregat terlihat tambal sulam, sedangkan lapisan hotmix diduga sangat tipis, bahkan tampak “setipis kulit bawang.”
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap kualitas pekerjaan sekaligus sistem pengawasan proyek.
Yang lebih menjadi sorotan, pengawas dari dinas terkait diduga tidak memberikan larangan atau tindakan tegas terhadap tahapan pekerjaan yang dipersoalkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah pengawasan memang tidak berjalan optimal, atau justru pekerjaan tersebut dibiarkan berlangsung?
Padahal, pengawas memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Saat awak media meminta keterangan kepada pelaksana CV Gomboc Bangun Ruang di lapangan mengenai penggelaran agregat yang terlihat tambal sulam, pelaksana tersebut hanya menoleh ke kanan dan kiri tanpa memberikan jawaban.
Sementara ketika pekerja ditanya apakah pemasangan agregat dilakukan atas inisiatif sendiri atau berdasarkan arahan pelaksana, pekerja menjawab:
“Kalau kami sesuai perintah dari pelaksana, Bu.”
Persoalan lain muncul ketika awak media mencoba mencari informasi mengenai surat jalan material. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, surat jalan tersebut telah diambil oleh pihak konsultan.
Kondisi ini semakin memperkuat pentingnya keterbukaan dokumen dan pemeriksaan terhadap seluruh material yang digunakan, termasuk asal material, volume, mobilisasi serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan RAB.
Dengan munculnya berbagai pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, proses pelaksanaan, pengawasan, serta dokumen material, proyek tersebut juga diduga berpotensi menjadi ajang praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) apabila nantinya ditemukan adanya permainan antara pihak-pihak tertentu dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban proyek.
Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit yang objektif, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Karena itu, Inspektorat Provinsi Banten diminta segera melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan jangan hanya berhenti pada administrasi dan dokumen, tetapi juga harus menyentuh kondisi fisik pekerjaan.
Audit perlu mencakup ketebalan hotmix, kualitas dan volume agregat, proses pemadatan, volume pekerjaan, surat jalan material, kesesuaian RAB dan spesifikasi teknis, serta peran kontraktor, konsultan pengawas dan pengawas dari dinas.
Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian, pembiaran, manipulasi dokumen, konflik kepentingan atau indikasi KKN, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, anggaran Rp364,28 juta merupakan uang publik. Jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan infrastruktur berkualitas justru berubah menjadi ladang kepentingan segelintir pihak.
Pertanyaan besarnya kini, siapa yang mengawasi pekerjaan tersebut, mengapa dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak dihentikan, dan apakah ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dari proyek tersebut?
Inspektorat dan aparat penegak hukum diminta tidak menunggu sampai pekerjaan selesai dan kerusakan muncul. Audit sejak dini adalah langkah penting untuk memastikan uang negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Gomboc Bangun Ruang, konsultan maupun pengawas dari dinas terkait belum memberikan penjelasan.(D.s)










