Proyek SAB Rp119,2 Juta di Ranca Kelapa Menjadi Sorotan, Pengawasan Dinas Perkim Dipertanyakan

28

PelitaTangerang.com,  Tangerang Pekerjaan Sistem Air Bersih (SAB) yang berlokasi di RT 004/002, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026 dan nilai pagu Rp119.202.000, menjadi sorotan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Jaya Empat Penjuru dan bersumber dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang. Kamis 20/08/2026

Saat dilakukan penelusuran ke lokasi, terlihat tidak adanya pelaksana maupun pengawasan di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Selain persoalan pengawasan, hasil pantauan di lapangan juga memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pencocokan kondisi fisik dengan dokumen kontrak.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak pelaksana melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak diperoleh jawaban yang substantif. Sikap tersebut terkesan mengabaikan pertanyaan terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD.

Pertanyaannya kemudian mengarah kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang: di mana pengawas lapangan? Apakah pengawasan benar-benar dilakukan secara rutin, atau hanya sebatas administrasi?

Sebab, pengawasan proyek pemerintah bukan sekadar formalitas. Pengawas memiliki peran penting memastikan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, serta RAB yang telah ditetapkan.

Jangan sampai proyek bernilai Rp119,2 juta hanya diawasi dari balik meja. Jika benar terdapat ketidaksesuaian, maka instansi terkait harus segera turun melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Inspektorat Kabupaten Tangerang juga patut melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan dokumen kontrak. Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada administrasi, tetapi juga mencakup volume, mutu dan kualitas fisik pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, CV. Jaya Empat Penjuru maupun Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.(D.s)