PelitaTangerang.com, Tangsel – Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 /2025 tentang Trantibunlinmas terkait larangan peredaran minuman beralkohol. Pada Rabu 26 November 2025, sebanyak 13.970 botol minuman keras hasil penyitaan sejak Februari hingga November 2025 dimusnahkan di halaman Kantor Dukcapil Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda Kota Tangerang Selatan, berbagai organisasi kemasyarakatan, serta ratusan pelajar yang turut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti tersebut. Salah satu ormas yang hadir adalah Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Tangerang Selatan.
Dalam sambutannya, Plt. Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, menegaskan bahwa pemusnahan ribuan botol minuman keras ini merupakan bukti nyata konsistensi pemerintah dalam menjalankan Peraturan Daerah.
“Pemusnahan minuman beralkohol ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah konsisten menjalankan Perda yang menetapkan Kota Tangerang Selatan sebagai kota bebas alkohol. Aturan ini dengan tegas melarang penjualan minuman beralkohol di wilayah Tangsel,” ujar Oki.
Oki juga menyampaikan bahwa Satpol PP tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga melakukan penindakan terhadap para pelanggarnya.
“Kami juga telah menindak sejumlah pelanggar. Ada beberapa pengusaha yang kami proses melalui tindak pidana ringan (Tipiring), dan semuanya telah mendapatkan putusan hakim,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GRANAT Kota Tangerang Selatan, Eko Pranoto, memberikan apresiasi sekaligus mengingatkan besarnya ancaman miras bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang tak kenal lelah menegakkan Perda. Konsumsi minuman keras itu haram dan menimbulkan banyak dampak negatif serta merusak organ tubuh manusia,” ujarnya.
Lebih jauh, Eko menjelaskan bahwa “pengguna miras juga rentan menjadi pemakai narkoba, sebuah ancaman yang menurutnya sudah cukup mengkhawatirkan di wilayah Tangerang Selatan.
“Miras ini pintu awal menuju narkoba. pemakai narkoba di Tangsel cukup besar dan ini sangat memprihatinkan. Kita butuh kerja sama dan kolaborasi seluruh masyarakat Tangsel untuk bergerak bersama memberantas peredaran narkoba di kota yang religius ini,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan kembali komitmennya menjaga lingkungan kota tetap aman, sehat, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol dan narkotika, sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda dan masyarakat luas.(Epepe)










