PelitaTangerang.com, Tangsel – Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan angkat bicara merespons pemberitaan yang tengah viral terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap sejumlah siswa di SDN Rawabuntu 1, Kota Tangerang Selatan.(21/01/26)
Kasus tersebut menuai perhatian luas masyarakat lantaran jumlah korban yang disebut tidak hanya satu orang. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai nilai-nilai pendidikan serta mengancam rasa aman peserta didik di lingkungan sekolah.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Eko Pranoto P, menyatakan dukungan penuh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk bertindak tegas dan tidak ragu dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Dindikbud dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum guru yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, termasuk apabila perlu diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara,” tegas Eko Pranoto P.
Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain penindakan, Dindikbud Kota Tangerang Selatan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan yang rutin dan berkesinambungan terhadap para guru dan kepala sekolah. Pembinaan tidak hanya menyangkut aspek profesionalisme dan pengajaran, tetapi juga integritas, etika, serta pemahaman tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut, Eko Pranoto P menegaskan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan harus memiliki kepekaan dan tanggung jawab moral terhadap perilaku seluruh pendidik di lingkungan sekolah.
Pengawasan tidak boleh terbatas pada aspek administrasi dan proses belajar-mengajar semata, tetapi juga mencakup sikap, perilaku, serta interaksi guru dengan peserta didik dalam keseharian.
“Kepala sekolah adalah leader di lingkungan sekolahnya. Ia harus peka terhadap dinamika dan perilaku guru di sekolah. Pengawasan tidak cukup hanya pada pengajaran, tetapi juga bagaimana etika, sikap, dan relasi guru dengan siswa dijalankan. Ini bagian penting dari upaya pencegahan,” ujarnya.
Eko Pranoto P juga menekankan pentingnya optimalisasi peran komite sekolah sebagai mitra pengawasan dan kontrol sosial di lingkungan pendidikan. Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen no 6 tahun 2026 tentang Sekolah Aman dan Nyaman, yang menegaskan kewajiban seluruh satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.
Ia berharap dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan ke depan agar benar-benar menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.(Epp)










