PelitaTangerang.com, Tangerang – Pekerjaan pembangunan turap yang berlokasi di Perumahan Griya Permata Cisoka Blok C, RT 003/RW 008, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan publik. Proyek yang disebut merupakan hasil usulan Musrenbang tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Berkah Hamas Jaya dan diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Rabu (10/06/2026)
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kualitas pekerjaan turap tersebut menjadi perbincangan warga dan aktivis. Sejumlah pihak mempertanyakan mutu konstruksi yang dinilai belum mencerminkan hasil pekerjaan yang sesuai standar teknis. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut, proyek tersebut berada di lingkungan Perumahan Griya Permata Cisoka yang berdasarkan keterangan warga setempat hingga kini disebut belum diserahterimakan oleh pihak developer kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun dinas terkait.
Salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan membenarkan kondisi tersebut.
“Setahu saya memang benar itu proyek turap dari kecamatan yang merupakan hasil Musrenbang. Namun untuk perumahan ini sendiri memang belum diserahterimakan oleh pihak developer ke pemerintah daerah atau dinas terkait,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah pada lokasi yang status asetnya disebut masih berada dalam pengelolaan pengembang. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aktivis DPW Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Provinsi Banten, Mansyur, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Kecamatan Cisoka, termasuk proyek turap yang dikerjakan oleh CV Berkah Hamas Jaya tersebut.
“Kami meminta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Kecamatan Cisoka. Jangan sampai uang rakyat digunakan pada lokasi yang status asetnya belum jelas atau belum menjadi aset pemerintah daerah. Selain itu, kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis juga harus diperiksa secara objektif dan transparan,” tegas Mansyur.
Menurutnya, apabila benar perumahan tersebut belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, maka perlu ditelusuri dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Publik berhak mengetahui dasar aturan yang digunakan. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat digunakan tanpa memperhatikan aspek legalitas aset maupun kualitas pekerjaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi, atau bahkan indikasi kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Mansyur juga meminta audit tidak hanya difokuskan pada satu kegiatan, melainkan seluruh proyek fisik yang bersumber dari anggaran pemerintah di wilayah Kecamatan Cisoka.
“Kami meminta BPK, Inspektorat Kabupaten Tangerang, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh kegiatan fisik yang menggunakan anggaran negara di Kecamatan Cisoka. Audit harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya formalitas. Sebab setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Cisoka maupun pihak CV Berkah Hamas Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, serta mengenai pelaksanaan proyek pada kawasan perumahan yang disebut diduga belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.(D.s)










