Rabu, 24 Juni 2026
Beranda blog Halaman 3

Dana Desa Tahun 2026 Pemerintah Desa Tegal Kecamatan Kemang Perbaiki Jalan Lingkungan di wilayah RW 02

PelitaTangerang.com, Bogor – Pemerintah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur berupa betonisasi jalan lingkungan di Kampung Kandang, RT 04/RW 02, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan akses mobilitas masyarakat.

Kepala Desa Tegal, Omat Jayadihati S.Sos, mengatakan bahwa pembangunan jalan lingkungan tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah desa guna menunjang aktivitas warga sehari-hari.

“Hari ini kami sedang melaksanakan kegiatan betonisasi jalan lingkungan di wilayah Kampung Kandang RT 04/RW 02, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026,” ujar Omat.

Ia menjelaskan, pekerjaan betonisasi tersebut memiliki volume panjang 335 meter, lebar 1,2 meter, dan ketebalan 0,08 meter dengan total anggaran sebesar Rp82.081.160.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama masyarakat setempat sebagai bentuk pemberdayaan dan partisipasi warga dalam pembangunan desa.

“Dengan adanya betonisasi jalan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, memperlancar akses transportasi warga, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Desa Tegal berkomitmen untuk terus memanfaatkan Dana Desa secara optimal guna meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
(Red)

Kantah Kota Tangerang Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Bagikan 11 Sertipikat

PelitaTanngerang.com, Tangerang – Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kota Tangerang. Komitmen ini dibuktikan melalui penyerahan 11 sertipikat tanah wakaf secara langsung kepada para nazhir (pengelola wakaf). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya nyata dalam akselerasi legalisasi aset keagamaan, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan menyeluruh terhadap tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata dukungan Kantah Kota Tangerang terhadap program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas. Dengan begitu, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf di Kota Tangerang merupakan salah satu prioritas utama yang terus didorong instansinya. Menurut Tardi, sertipikat tanah wakaf tidak sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga berfungsi vital untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun konflik pertanahan yang rentan muncul di kemudian hari.

Demi mempercepat proses sertipikasi tersebut, Kantah Kota Tangerang juga aktif memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sekaligus mendata tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat, agar proses legalisasi ke depan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Di sisi lain, para nazhir penerima sertipikat menyambut baik dan mengapresiasi program tersebut. Mereka menilai bahwa sertipikat wakaf ini merupakan dokumen fundamental yang memberikan rasa aman dalam mengelola aset umat. Berbekal legalitas yang sah, rencana pengembangan fasilitas keagamaan dan sosial di atas tanah wakaf kini dapat berjalan secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Melalui penyerahan 11 sertipikat ini, Kantah Kota Tangerang berharap jumlah tanah wakaf yang terdaftar dan terlindungi hukum akan terus meningkat. Ke depan, program percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kota Tangerang diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus menjaga aset keagamaan agar tetap membawa maslahat bagi masyarakat serta generasi mendatang. (Faisol)

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Masuk Tiga Besar Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting

PelitaTangerang.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kota Tangerang Selatan berhasil meraih penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali dalam kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Tahun 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menanggulangi kemiskinan serta mempercepat penurunan stunting secara terpadu dan berkelanjutan. Selain memperoleh penghargaan, Pemkot Tangsel juga menerima dana apresiasi sebesar Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam rangkaian kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Yogyakarta, pada Kamis (4/6/2026).

Dalam penilaian kategori tersebut, pemerintah daerah dinilai berdasarkan komitmen dan capaian kinerja dalam penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting. Aspek yang menjadi perhatian meliputi konvergensi program lintas sektor, capaian layanan dasar, efektivitas intervensi di tingkat desa atau kelurahan, hingga laju penurunan angka kemiskinan dan stunting sebagai hasil nyata pembangunan.

Sebelumnya, Kota Tangsel sempat menyentuh angka 19,9 persen terkait prevalensi stunting. Angka tersebut berhasil ditekan hingga sempat berada di 9 persen. Ditargetkan di 2027, angka prevalensi stunting di Tangsel menjadi 7.05 persen. Sedangkan angka kemiskinan di Tangsel berada di 2,36 persen menjadi yang terendah se-Provinsi Banten.

Selain itu, inovasi daerah juga menjadi nilai tambah yang menunjukkan kemampuan pemerintah daerah menghadirkan solusi yang kreatif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam mendukung berbagai program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga.

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di Kota Tangerang Selatan. Ini bukan hanya prestasi pemerintah daerah, tetapi juga hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat yang selama ini turut mendukung berbagai program pembangunan,” ujar Benyamin.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan terus mengoptimalkan program-program yang menyasar kelompok rentan, meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, serta memperkuat intervensi yang terintegrasi hingga tingkat wilayah.

“Penghargaan ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan kita belum selesai. Kami akan terus memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada daerah-daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dan mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Mendagri menambahkan, penghargaan tersebut juga menjadi sarana untuk menampilkan berbagai capaian positif Pemda kepada masyarakat. Mendagri menilai masih banyak kepala daerah yang berhasil menunjukkan prestasi dan kinerja yang baik dalam menjalankan pemerintahan sehingga perlu mendapatkan ruang apresiasi.

“Ini (pemberian penghargaan) akan berlanjut terus, berlanjut terus gelombang kedua nanti di enam region lagi, tapi nanti mungkin topiknya berbeda, bisa saja topiknya nanti mungkin kota bersih, atau mungkin pengelolaan layanan publik, dan lain-lain,” tutupnya.(Red)

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

PelitaTangerang.com, Tangerang – Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa, (2/6/2026).

“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

Penemuan mayat korban berawal ketika rekan korban sesama penjual cilok mengetuk pintu kontrakan korban untuk memberitahu bahwa gerobak cilok masih di luar. Saat itu, posisi sudah larut malam. Namun saat mengetuk pintu kontrakan tersebut, tidak kunjung mendapat respons.

Kemudian esok harinya, rekan korban tersebut menghubungi pemilik kontrakan. Bersama pemilik kontrakan, pintu yang terkunci dari luar dibuka menggunakan kunci cadangan.

“Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Indra Waspada.

Petugas Polsek Cikupa yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara. Serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD Balaraja untuk kepentingan autopsi.

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Berbekal keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan mayat korban menjadi perhatian utama penyidik.

Tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat, (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, berusia 41 tahun, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” kata Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan didasari rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan MS, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya dan sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka.

“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra Waspada.

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT yang merupakan ayah kandungnya. Keduanya kemudian diduga sepakat melakukan pembunuhan terhadap korban.

Polisi mengungkap, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin, (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk. Sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan. Aksi itu menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di lantai rumah kontrakan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, rasa kesal, jengkel, sakit hati maupun dendam bisa dialami siapa saja. Namun, lanjut dia, jangan sampai emosi sesaat mendorong melakukan kekerasan, terlebih sampai menghilangkan nyawa orang lain.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.(Bud)

Wagub Dimyati Apresiasi Keterlibatan Pemuda dalam Program Ketahanan Pangan

PelitaTangerang.com, Lebak – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan apresiasi kepada para pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang terlibat dalam program pemerintah mengenai ketahanan pangan. Apalagi, hasil panen dari program ini dapat digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.

“Alhamdulillah, hari ini panen jagung tapi yang mempelopori KNPI. Itu sesuatu yang luar biasa yaitu para pemuda, petani muda,” ungkap Dimyati usai membuka Panen Raya Jagung DPD KNPI Kabupaten Lebak di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Kamis (4/6/2026).

“Ini bisa menjadi contoh para pemuda yang malu atau merasa rendah menjadi petani,” tambahnya.

Dimyati mengatakan, rata-rata pengusaha besar atau konglomerat berawal dari petani. Dirinya merasa senang kalau melihat petani panen. “Meski tidak tahu tanaman siapa, berarti tanahnya subur,” ucapnya.

Dimyati juga menyarankan KNPI untuk mendukung program Ketahanan Pangan dengan menanam. Ia menyarankan pengurus KNPI pusat agar mengajak KNPI seluruh Indonesia turut menanam untuk ketahanan pangan.

“Sehingga mereka nantinya bisa mandiri, juga untuk kehidupan,” tambahnya.
.
Menurutnya, bertani adalah pekerjaan yang menguntungkan. Apalagi, Provinsi Banten dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Indonesia.

“Ekonomi rakyat juga tumbuh. Di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak paling kaya sumber daya alamnya. Lahan pertanian Kabupaten Lebak sangat potensial dan supaya ekonomi rakyat berjalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Dimyati juga menyampaikan apresiasi atas hasil panen DPD KNPI Kabupaten Lebak yang disumbangkan untuk kegiatan sosial keagamaan. “Semangat untuk para pemuda. Dengan bismillah hirohmanirrohim, panen jagung DPD KNPI Kabupaten Lebak dimulai. Ini karunia dan nikmat Allah,” kata Dimyati.

Di tempat yang sama, Ketua DPP KNPI Ali Hanafiah mengatakan, panen jagung yang dilaksanakan merupakan aksi nyata pemuda DPD KNPI Kabupaten Lebak. Program penanaman ini untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Bagaimana pemuda bisa mendukung dan berkontribusi. Para pemuda membangun dari desa. Pemuda terlibat dalam membangun ketahanan pangan,” katanya.

Ali juga mengajak para pemuda untuk terlibat dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemuda dapat menggerakkan perekonomian melalui koperasi. Pemuda juga harus terlibat atau berani mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan harus berani turun untuk turut terlibat dalam pembangunan,

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Lebak Cucu Komarudin menyampaikan, pemuda bisa berkontribusi untuk ketahanan pangan. Di lokasi seluas 4 hektare itu sudah dua kali tanam jagung. Turut mendukung Kabupaten Lebak sebagai lumbung pangan. Serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Jagung yang ditanam jagung hibrida NK Sumo Sakti. Hasil panen untuk beasiswa unggulan pemuda, bantuan rumah tidak layak huni, bantuan pesantren, dan bantuan sosial keagamaan lainnya,” ucapnya.(ADV)

Kanwil BPN Provinsi Banten Serahkan 251 Sertipikat Wakaf pada 4th ICOP, Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional

PelitaTangerang.com, Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten turut berpartisipasi dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 1.032 sertipikat yang terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 251 sertipikat merupakan aset wakaf yang berada di Provinsi Banten. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset umat.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengajak masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.

“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, karena yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa maupun konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat.

Hingga 3 Juni 2026, dari total 522.026 objek tanah wakaf yang tercatat di Indonesia, sebanyak 306.189 bidang atau 58,65 persen telah bersertipikat. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan mencapai 206.045 bidang atau meningkat 206 persen dibandingkan capaian hingga tahun 2016 yang tercatat sebanyak 100.144 bidang.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses sertipikasi tanah wakaf, seperti belum lengkapnya dokumen alas hak dan Akta Ikrar Wakaf (AIW), rendahnya kesadaran administrasi wakaf, serta potensi sengketa akibat meningkatnya nilai ekonomi tanah. Karena itu, Menteri Nusron mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, pesantren, nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk sarana ibadah dan kegiatan sosial, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan sosial, hingga penguatan ekonomi umat. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengidentifikasi, mendata, dan menyertipikatkan tanah wakaf guna mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih modern, produktif, dan berkelanjutan.

Kegiatan turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. (Faisol)

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

PelitaTangerang.com, Tangerang – Kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (4/6/2026) sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat (5/6/2026) sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.

Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” ujar Indra Waspada.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Humaedi.

Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujarnya.(Bud)

PRA SPMB 2026 Dibuka, Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri

PelitaTangerang.com, Tangsel — Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menyediakan kuota sebanyak 9.976 siswa. Informasi lengkap mengenai pelaksanaan SPMB dapat diakses melalui situs https://spmb.tangerangselatankota.go.id

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan usai mengunjungi Gedung Sekolah Baru SDN Babakan 01, Kecamatan Setu, pada Kamis (4/6/2026). Pilar menegaskan seluruh proses SPMB harus berjalan transparan dan mampu memberikan akses pendidikan yang luas bagi masyarakat.

“Insyaallah tahapan SPMB ini pada Juni nanti sudah dimulai pendaftarannya. Nanti orang tua siswa tinggal memasukkan berkas dan mengikuti proses yang berjalan. Saya minta transparan, dan untuk kuota Insyaallah kita memiliki hampir 10 ribu siswa yang tertampung di SMP Negeri,” ujar Pilar.

Menurut Pilar, setiap tahun terdapat sekitar 25 ribu lulusan SD di Kota Tangerang Selatan yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Dari jumlah tersebut, rata-rata 12 ribu hingga 15 ribu siswa memilih mendaftar ke sekolah negeri.

Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menambah kapasitas layanan pendidikan melalui pembangunan SMP Negeri baru sekaligus memperkuat kolaborasi dengan sekolah swasta.

“Kita juga bekerja sama dengan hampir 100 SMP swasta di Tangerang Selatan. Nantinya kita siapkan 5 ribu beasiswa untuk siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus masuk ke sekolah swasta agar biaya pendidikannya gratis,” jelasnya.

Pilar menuturkan, upaya memperluas akses pendidikan tersebut juga telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan.

“Sementara begitu, diberikan beasiswa untuk masuk SMP swasta sambil SMP Negeri setiap tahun kita bangun. Dalam RPJMD Kota Tangsel, selama lima tahun ada pembangunan tujuh SMP Negeri dan swasta. Sambil itu berjalan, kita tetap bekerja sama dengan sekolah swasta,” katanya.

Untuk pelaksanaan SPMB tahun ini, pendaftaran SMP Negeri dilakukan secara daring, termasuk bagi pendaftar luar daerah, lulusan Paket A sederajat, maupun lulusan tahun sebelumnya.

Bagi calon murid yang mengalami kendala selama proses pendaftaran, dapat datang langsung ke SMP Negeri tujuan untuk mendapatkan bantuan dari panitia sekolah.

Calon murid SMP Negeri wajib telah lulus dari SD, SD Terbuka, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A, atau bentuk lain yang sederajat serta berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026. Khusus lulusan tahun sebelumnya, wajib melampirkan ijazah yang telah dilegalisasi oleh sekolah asal.

Selain itu, calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, kemampuan tahfiz Al-Qur’an, hingga anggota Pramuka Siaga Garuda dapat mengikuti jalur prestasi dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

SPMB SMP Negeri membuka empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili (40 persen), Jalur Prestasi (25 persen), Jalur Afirmasi (30 persen), dan Jalur Mutasi (5 persen).

Untuk persyaratan administrasi, calon murid wajib melampirkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat keterangan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari sekolah asal.

Khusus Jalur Domisili, Kartu Keluarga harus telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat satu tahun atau terdata paling lambat 1 Juni 2025.

Pelaksanaan SPMB SMP Negeri Tangsel 2026 dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama untuk Jalur Domisili berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 26 Juni 2026 dan daftar ulang dilaksanakan pada 27 Juni 2026.

Tahap kedua untuk Jalur Prestasi dan Mutasi dibuka pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 4 Juli 2026 dan daftar ulang pada 6 Juli 2026.

Sementara itu, tahap ketiga untuk Jalur Afirmasi dan Disabilitas berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 9 Juli 2026 dan daftar ulang dilaksanakan pada 10 Juli 2026.

Seluruh murid baru SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan dijadwalkan mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 13 Juli 2026.

Dengan kuota SMP Negeri mencapai 9.976 siswa serta dukungan program beasiswa sekolah swasta bagi sekitar 5.000 siswa, Pemerintah Kota Tangerang Selatan optimistis kebutuhan akses pendidikan tingkat SMP dapat terpenuhi.

Pilar berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar dan seluruh calon murid memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

“Artinya mudah-mudahan tidak ada isu dan tidak ada kendala. Jadi semua yang ingin mendaftarkan ke sekolah negeri bisa tertampung, baik di SMP Negeri maupun melalui program beasiswa sekolah swasta yang sudah kami berikan hampir empat tahun terakhir,” tutup Pilar.(Red)

Mahasiswa Banten Soroti Temuan BPK Pada Program Bang Andra, Desak Evaluasi Menyeluruh Hingga Copot Kepala DPUPR Banten

PelitaTangerang.com, Banten – Kalangan mahasiswa Banten yang tergabung dalam Aliansi Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Banten.

Temuan tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat program ini menggunakan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat. (04/06/2026)

Wildan Koordinator Aliansi Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten menilai bahwa temuan BPK tidak boleh berhenti pada sebatas rekomendasi administratif, melainkan harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bang Andra. Setiap paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK harus diperiksa secara detail, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggarannya,” tegas Wildan perwakilan mahasiswa.

Selain mendesak evaluasi total, mahasiswa juga meminta Gubernur Banten mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan munculnya temuan BPK, maka pencopotan pejabat yang bertanggung jawab harus menjadi langkah yang dipertimbangkan.

Mahasiswa juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pengawas lainnya untuk mengusut tuntas seluruh temuan yang berkaitan dengan Program Bang Andra. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami meminta APH tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Setiap temuan harus didalami secara objektif dan profesional. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, atau perbuatan yang berpotensi merugikan negara, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar

Mahasiswa juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap tindak lanjut temuan tersebut apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Menurut mereka, pengawasan dari lembaga antirasuah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan daerah.

“Jangan sampai program yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat desa justru menyisakan persoalan hukum dan merugikan rakyat. Setiap rupiah anggaran daerah harus dipastikan benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut temuan BPK serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi dan audiensi dengan DPRD Provinsi Banten apabila tuntutan evaluasi dan penegakan hukum tidak direspons secara serius oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum adalah harga mati. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran pembangunan harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan rakyat Banten.” Tutup nya.(Bud)

PEKERJAAN PEMELIHARAAN SUNGAI DI KRESEK DIDUGA ABAIKAN K3 DAN SPESIFIKASI TEKNIS, AKTIVIS LPI DESAK AUDIT

PelitaTangerang.com,  Tangerang –  Pekerjaan pemeliharaan berkala perbaikan pasangan penampang basah pada wilayah Situ Patrasana, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan pagu anggaran sebesar Rp 360.371.000,00 yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian–Cisadane, menjadi sorotan setelah diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan teknis di lapangan. Kamis 04/06/2026

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor CV Princess Dago tersebut diduga kuat tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta terdapat indikasi penyimpangan teknis di lapangan, di antaranya tidak digunakannya cerucuk pada bagian yang diduga membutuhkan penguatan struktur, serta pemasangan batu yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

Saat dikonfirmasi dilapangan pihak pengawas dinas terkait menyampaikan, bahwasanya dirinya hanya pengawas pembantu saja” kalau terkait pelaksana pekerjanya lagi sakit pak tadi dia hubungi saya, nanti saya sampaikan saja ke pengawas pertamanya. Ucapnya

Saat kami meminta tanggapan langsung kepada Ketua aktivis LPI DPW Banten, Mansyur, ia memberikan pernyataan tegas dan menyoroti serius dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Ini bukan pekerjaan kecil, ini menggunakan uang negara ratusan juta rupiah. Kalau benar K3 diabaikan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka ini sudah masuk kategori pelanggaran serius. Kami minta jangan ada pembiaran. Aparat pengawas dan dinas terkait harus turun langsung, jangan hanya duduk di belakang meja,” tegas Mansyur.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk pemeriksaan kualitas pekerjaan di lapangan dan potensi ketidaksesuaian penggunaan anggaran.

“Kami minta BPK dan dinas terkait tidak menutup mata. Harus ada audit dan evaluasi terbuka. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan proyek infrastruktur hanya akan membuka ruang kerugian negara serta menghasilkan pekerjaan yang tidak bertahan lama dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak pengawas untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.(D.s)

Berita Terbaru